Jika suami menceraikan istrinya dengan perceraian pertama (talak satu) atau perceraian kedua (talak dua) dan keduanya tetap berpisah dan tidak rujuk sampai habis masa iddah istri, dalam kondisi seperti ini istri masih memiliki hak nafkah. Artinya, suami tetap memiliki kewajiban menafkahi selama masa iddah berlangsung. NAFKAH ISTRI DALAM KASUS PERCERAIAN QOBLA DUKHUL SETELAH MELAKUKAN ZINA (Analisis Putusan Nomor 2142/Pdt.G/2016/PA.Mkd dan . Nomor 161/Pdt.G/2017/PTA.Smg) SKRIPSI . Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H) Oleh: HALIMATUSA'ADAH. NIM: 11150440000100 . PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA . FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM Sebelumnya terima kasih. Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Sedangkan talak tiga adalah talak yang memiliki konsekuensi hukum berupa kedua mantan suami-istri tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain dan bercerai dengan laki-laki tersebut. Namun pernikahan yang berjalan selama 14 tahun itu kandas setelah Bunga Sophia dan Atilla Syach memilih bercerai pada 2020 lalu. Hal ini dikarenakan latar belakang Atilla yang berkasus dengan mantan istrinya, Wulan Guritno soal hak asuh anak. "Pada saat perceraian mantan dengan istri yang pertama itu kan ada berita baik dan nggak baiknya Perkara cerai talak yang diajukan di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama kelas 1 A Tanjung Karang, dalam setiap putusannya, hakim mewajibkan kepada suami untuk memberikan mut‟ah dan nafkah „iddah yang layak kepada isteri yang diceraikan apabila isteri tidak nusyūz. Sehubungan dengan ini, syarat rujuk setelah talak 1 nya pun berbeda, yakni dengan menikah atau mengawini mantan istri tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 101), kalau masa tertentu atau idah telah habis, maka suami yang tadinya diperbolehkan rujuk, sekarang H31jPid.

hak mantan istri setelah cerai